PAJAK

Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.

Ciri-ciri pajak:
- Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
- Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
- Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
- Pajak digunakan untuk kepentingan umum.

Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek yang menjadi tanggungannya.

Supaya pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
a. Prinsip Keadilan (Equity)
Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.
b . Prinsip Kepastian (Certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.
c . Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.
d . Prinsip Ekonomi (Economy)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

Jenis Pajak
- Berdasarkan Pihak pemungut: Negara, Daerah.
- Sifat: subjektif, objektif
- Golongan: langsung, tidak langsung

Fungsi pajak bagi perekonomian Indonesia sebagai sumber pendapatan negara, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat, dan sarana stabilitas ekonomi.

Contoh Ketentuan dan Perhitungan Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan
Ketentuan PBB
1) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
2) Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Besarnya NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp8.000.000,00. Apabila besarnya NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka objek pajak
tersebut tidak dikenakan pajak PBB.
3) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) NJKP adalah suatu persentase dari nilai jual sebenarnya
(NJOKP). NJKP yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan
setinggi-tingginya 100% dari NJOP.
4) Pajak PBB yang terutang Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak dengan NJKP.

Contoh PBB
Pak Iman mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2. Di atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400 m2 dan mempunyai nilai jual Rp350.000,00/m2. Selain bangunan, Pak Edo juga mempunyai taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%, berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Iman?
Jawab:
- Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
- Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
- Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00
–––––––––––––––––––– +
- Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
- NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
–––––––––––––––––––– –
- NJOPKP = Rp 382.000.000,00
- NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
- Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Iman sebesar Rp382.000,00.


Pajak Penghasilan (PPh)
Besarnya tarif pajak penghasilan yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sebagai berikut:
1) Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
2) Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK 03/2005 yang berlaku per 1 Januari 2006 sebagai berikut.
1) Rp13.200.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
2) Rp1.200.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
3) Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
1) Susi bekerja di perusahaan swasta. Setiap bulannya mempunyai penghasilan sebesar
Rp30 juta. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus ditanggung Susi?
Jawab:
Penghasilan Susi Rp30 juta, maka tarif pajak yang ditanggung Siska hingga 10%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp1.250.000,00
- 10% × Rp5.000.000,00 = Rp 500.000,00
––––––––––––––– +
Pajak yang ditanggung Siska = Rp1.750.000,00

2) Irwan mempunyai penghasilan setiap bulannya sebesar Rp8.000.000,00. Irawan
mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Berapakah besarnya pajak penghasilan
yang harus dibayar oleh Irwan?
Jawab:
- Penghasilan Irwan 1 tahun
12 × Rp8.000.000,00 = Rp96.000.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Wajib pajak Irwan = Rp13.200.000,00
- Sudah menikah = Rp 1.200.000,00
- 3 orang anak
3 × Rp1.200.000,00 = Rp 3.600.000,00
–––––––––––––––––– +
= Rp18.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak = Rp. 90.000.000,00 - Rp. 18.000.000,00 = Rp78.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Irawan hingga 15%.
- 5% × Rp25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
- 10% × Rp25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
- 15% × Rp28.000.000,00 = Rp 4.200.000,00
–––––––––––––––––––– +
= Rp 7.950.000,00
Pajak penghasilan yang ditanggung Irawan selama 1 tahun yaitu Rp7.950.000,00

Tarif Pajak PPh (Pribadi)
Sampai dengan Rp25.000.000,00 5 %
Di atas Rp25.000.000,00 s.d Rp50.000.000,00 10 %
Di atas Rp50.000.000,00 s.d Rp100.000.000,00 15 %
Di atas Rp100.000.000,00 s.d Rp200.000.000,00 25 %
Di atas Rp200.000.000,00 35 %

Tarif pajak badan usaha tetap
Sampai dengan Rp50.000.000,00 10 %
Di atas Rp50.000.000,00 s.d Rp100.000.000,00 15 %
Di atas Rp100.000.000,00 30 %

Tarif Contoh Barang Mewah Kena Pajak
Susu yang diasamkan, keju, mentega, minyak yang dibotolkan, produk kecantikan. 10 %
Barang saniter, alat fotografi, apartemen, wangi-wangian. 20 %
Kapal atau kendaraan air lainnya, kecuali untuk negara dan umum. 30 %
Minuman beralkohol, peluru, senjata api. 40 %
Permadani yang terdapat bulu hewan halus. 50 %
Barang yang terbuat dari batu mulia atau mutiara, kapal pesiar mewah tidak untuk 75 %
negara, atau pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar